Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan
bangsa maka pemerintah pun merasa perlu membuat standarisasi pekerjaan dibidang
teknologi informasi bagi pegawainya. Institusi pemerintah telah mulai melakukan
klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992.
Klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih Mengingat pentingnya teknologi
informasi bagi pembangunan bangsa maka pemearintah pun merasa perlu membuat
standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi bagi pegawainya. Institusi
pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi
informasi sejak tahun 1992. Klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat
mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum.
Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap
sel pekerjaan. Pegawai Negri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi,
disebut pranata computer.
KESIMPULAN :
Teknologi Informasi yang semakin pesat menjadi satu poin penting dalam pembangunan bangsa, sehingga Pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan yaitu standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi.
Beberapa
penjelasan tentang pranata computer sebagai berikut :
a. Pengangkatan
Pejabat Pranata Komputer Pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam jabatan Pranata
Komputer ditetapkan oleh Mentri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi / Tinngi Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
b. Syarat-Syarat
Jabatan Pranata Komputer
1. Bekerja
pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat,
memelihara dan mengembangkan dan mengambangkan system dan atau program
penelolahan dengan computer.
2. Berijazah
serendah-rendahnya Sarjana Muda / D3 atau yang sederajat.
3. Memiliki
pendidikan dan atau latihan dalam bidang computer dan pengalaman melakukan
kegiatan di bidang computer.
4. Memiliki
pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan
bidang computer.
5. Setiap
unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik
c. Jenjang
dan Pangkat Pranata Komputer
d. Pembebasan
sementara Pranata Komputer Untuk tetep berada pada jalur profesionalitasny,
pemerintah juga menetapkan bahwa Pranata Komputer harus dapat mengumpulkan
angka kredit minimal.
Angka
kredit minimal yang harus dikumpulkan adalah :
1. Asisten
Pranata Komputer Madya sebanyak 20 angka kredit
2. Asisten
Pranata Komputer sebanyak 20 angka kredit
3. Ajun
Pranata Komputer Muda Sebanyak 20 angka kredit
4. Ajun
Pranata Komputer Madya sebanyak 50 angka kredit
5. Ajun
Pranata Komputer sebanyak 50 angka kredit
6. Ahli
Pranata Komputer Pratama sebanyak 100 angka kredit
7. Ahli
Pranata Komputer Muda sebanyak 100 angka kredit
8. Ahli
Pranata Komputer Madya sebanyak 150 angka kredit
9. Ahli
Pranata Komputer Utama Pratama sebanyak 150 angka kredit
10. Ahli
Pranata Komputer Utama Muda sebanyak 150 angka kredit
e. Pemberhentian dari Jabatan Pranata
Komputer Pejabat Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya, apabila
Pejabat Pranata Komputer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya tidak
dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah
pembebasan sementara. Selain itu, Pejabat Pranata Komputer juga dapat
diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer dijatuhi
hukuman disiplin Pegawai Negri Sipil berdasarkan peraturan Pemerintah No.30
tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang telah mempunyai kekuatan
hokum yang tetap.
KESIMPULAN :
Teknologi Informasi yang semakin pesat menjadi satu poin penting dalam pembangunan bangsa, sehingga Pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan yaitu standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi.
0 comments:
Post a Comment